Spiderman

Jumat, 25 April 2014

Riwayat Hidup Imam Malik

Dalam sebuah kunjungan ke kota Madinah, Khalifah Bani Abbasiyyah, Harun Al Rasyid (penguasa saat itu), tertarik mengikuti ceramah al muwatta' (himpunan hadits) yang diadakan Imam Malik. Untuk hal ini, khalifah mengutus orang memanggil Imam. Namun Imam Malik memberikan nasihat kepada Khalifah Harun, ''Rasyid, leluhur Anda selalu melindungi pelajaran hadits. Mereka amat menghormatinya. Bila sebagai khalifah Anda tidak menghormatinya, tak seorang pun akan menaruh hormat lagi.
Manusia yang mencari ilmu, sementara ilmu tidak akan mencari manusia.''
Sedianya, khalifah ingin agar para jamaah meninggalkan ruangan tempat ceramah itu diadakan. Namun, permintaan itu tak dikabulkan Imam Malik. ''Saya tidak dapat mengorbankan kepentingan umum hanya untuk kepentingan seorang pribadi.'' Sang khalifah pun akhirnya mengikuti ceramah bersama dua putranya dan duduk berdampingan dengan rakyat kecil.

Imam Malik yang bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 712 M dan wafat tahun 796 M. Berasal dari keluarga Arab terhormat, berstatus sosial tinggi, baik sebelum maupun sesudah datangnya Islam. Tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut Islam, mereka pindah ke Madinah. Kakeknya, Abu Amir, adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama Islam pada tahun 2 H. Saat itu, Madinah adalah kota ilmu yang sangat terkenal.

Kakek dan ayahnya termasuk kelompok ulama hadits terpandang di Madinah. Karenanya, sejak kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu. Ia merasa Madinah adalah kota dengan sumber ilmu yang berlimpah lewat kehadiran ulama-ulama besarnya.

Kendati demikian, dalam mencari ilmu Imam Malik rela mengorbankan apa saja. Menurut satu riwayat, sang imam sampai harus menjual tiang rumahnya hanya untuk membayar biaya pendidikannya. Menurutnya, tak layak seorang yang mencapai derajat intelektual tertinggi sebelum berhasil mengatasi kemiskinan. Kemiskinan, katanya, adalah ujian hakiki seorang manusia.

Karena keluarganya ulama ahli hadits, maka Imam Malik pun menekuni pelajaran hadits kepada ayah dan paman-pamannya. Kendati demikian, ia pernah berguru pada ulama-ulama terkenal seperti Nafi' bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab az Zuhri, Abul Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said al Anshari, dan Muhammad bin Munkadir. Gurunya yang lain adalah Abdurrahman bin Hurmuz, tabi'in ahli hadits, fikih, fatwa dan ilmu berdebat; juga Imam Jafar Shadiq dan Rabi Rayi.

Dalam usia muda, Imam Malik telah menguasai banyak ilmu. Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia pendidikan. Tidak kurang empat khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Hadi Harun, dan Al Ma'mun, pernah jadi murid Imam Malik. Ulama besar, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i pun pernah menimba ilmu dari Imam Malik. Belum lagi ilmuwan dan para ahli lainnya. Menurut sebuah riwayat disebutkan murid terkenal Imam Malik mencapai 1.300 orang.

Ciri pengajaran Imam Malik adalah disiplin, ketentraman, dan rasa hormat murid kepada gurunya. Prinsip ini dijunjung tinggi olehnya sehingga tak segan-segan ia menegur keras murid-muridnya yang melanggar prinsip tersebut. Pernah suatu kali Khalifah Mansur membahas sebuah hadits dengan nada agak keras. Sang imam marah dan berkata, ''Jangan melengking bila sedang membahas hadits Nabi.''

Ketegasan sikap Imam Malik bukan sekali saja. Berulangkali, manakala dihadapkan pada keinginan penguasa yang tak sejalan dengan aqidah Islamiyah, Imam Malik menentang tanpa takut risiko yang dihadapinya. Salah satunya dengan Ja'far, gubernur Madinah. Suatu ketika, gubernur yang masih keponakan Khalifah Abbasiyah, Al Mansur, meminta seluruh penduduk Madinah melakukan bai'at (janji setia) kepada khalifah. Namun, Imam Malik yang saat itu baru berusia 25 tahun merasa tak mungkin penduduk Madinah melakukan bai'at kepada khalifah yang mereka tak sukai.

Ia pun mengingatkan gubernur tentang tak berlakunya bai'at tanpa keikhlasan seperti tidak sahnya perceraian paksa. Ja'far meminta Imam Malik tak menyebarluaskan pandangannya tersebut, tapi ditolaknya. Gubernur Ja'far merasa terhina sekali. Ia pun memerintahkan pengawalnya menghukum dera Imam Malik sebanyak 70 kali. Dalam kondisi berlumuran darah, sang imam diarak keliling Madinah dengan untanya. Dengan hal itu, Ja'far seakan mengingatkan orang banyak, ulama yang mereka hormati tak dapat menghalangi kehendak sang penguasa.

Namun, ternyata Khalifah Mansur tidak berkenan dengan kelakuan keponakannya itu. Mendengar kabar penyiksaan itu, khalifah segera mengirim utusan untuk menghukum keponakannya dan memerintahkan untuk meminta maaf kepada sang imam. Untuk menebus kesalahan itu, khalifah meminta Imam Malik bermukim di ibukota Baghdad dan menjadi salah seorang penasihatnya. Khalifah mengirimkan uang 3.000 dinar untuk keperluan perjalanan sang imam. Namun, undangan itu pun ditolaknya. Imam Malik lebih suka tidak meninggalkan kota Madinah. Hingga akhir hayatnya, ia tak pernah pergi keluar Madinah kecuali untuk berhaji.

Pengendalian diri dan kesabaran Imam Malik membuat ia ternama di seantero dunia Islam. Pernah semua orang panik lari ketika segerombolan Kharijis bersenjatakan pedang memasuki masjid Kuffah. Tetapi, Imam Malik yang sedang shalat tanpa cemas tidak beranjak dari tempatnya. Mencium tangan khalifah apabila menghadap di baliurang sudah menjadi adat kebiasaan, namun Imam Malik tidak pernah tunduk pada penghinaan seperti itu. Sebaliknya, ia sangat hormat pada para cendekiawan, sehingga pernah ia menawarkan tempat duduknya sendiri kepada Imam Abu Hanifah yang mengunjunginya.
Dari Al Muwatta' Hingga Madzhab Maliki

Al Muwatta' adalah kitab fikih berdasarkan himpunan hadits-hadits pilihan. Santri mana yang tak kenal kitab yang satu ini. Ia menjadi rujukan penting, khususnya di kalangan pesantren dan ulama kontemporer. Karya terbesar Imam Malik ini dinilai memiliki banyak keistimewaan. Ia disusun berdasarkan klasifikasi fikih dengan memperinci kaidah fikih yang diambil dari hadits dan fatwa sahabat.

Menurut beberapa riwayat, sesungguhnya Al Muwatta' tak akan lahir bila Imam Malik tidak 'dipaksa' Khalifah Mansur. Setelah penolakan untuk ke Baghdad, Khalifah Al Mansur meminta Imam Malik mengumpulkan hadits dan membukukannya. Awalnya, Imam Malik enggan melakukan itu. Namun, karena dipandang tak ada salahnya melakukan hal tersebut, akhirnya lahirlah Al Muwatta'. Ditulis di masa Al Mansur (754-775 M) dan baru selesai di masa Al Mahdi (775-785 M).

Dunia Islam mengakui Al Muwatta' sebagai karya pilihan yang tak ada duanya. Menurut Syah Walilullah, kitab ini merupakan himpunan hadits paling shahih dan terpilih. Imam Malik memang menekankan betul terujinya para perawi. Semula, kitab ini memuat 10 ribu hadits. Namun, lewat penelitian ulang, Imam Malik hanya memasukkan 1.720 hadits. Kitab ini telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa dengan 16 edisi yang berlainan. Selain Al Muwatta', Imam Malik juga menyusun kitab Al Mudawwanah al Kubra, yang berisi fatwa-fatwa dan jawaban Imam Malik atas berbagai persoalan.

Imam Malik tak hanya meninggalkan warisan buku. Ia juga mewariskan mazhab fikih di kalangan Islam Sunni, yang disebut sebagai Mazhab Maliki. Selain fatwa-fatwa Imam Malik dan Al Muwatta', kitab-kitab seperti Al Mudawwanah al Kubra, Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid (karya Ibnu Rusyd), Matan ar Risalah fi al Fiqh al Maliki (karya Abu Muhammad Abdullah bin Zaid), Asl al Madarik Syarh Irsyad al Masalik fi Fiqh al Imam Malik (karya Shihabuddin al Baghdadi), dan Bulgah as Salik li Aqrab al Masalik (karya Syeikh Ahmad as Sawi), menjadi rujukan utama mazhab Maliki.

Di samping sangat konsisten memegang teguh hadits, mazhab ini juga dikenal amat mengedepankan aspek kemaslahatan dalam menetapkan hukum. Secara berurutan, sumber hukum yang dikembangkan dalam Mazhab Maliki adalah Al-Qur'an, Sunnah Rasulullah SAW, amalan sahabat, tradisi masyarakat Madinah (amal ahli al Madinah), qiyas (analogi), dan al maslahah al mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu).

Mazhab Maliki pernah menjadi mazhab resmi di Mekah, Madinah, Irak, Mesir, Aljazair, Tunisia, Andalusia (kini Spanyol), Marokko, dan Sudan. Kecuali di tiga negara yang disebut terakhir, jumlah pengikut mazhab Maliki kini menyusut. Mayoritas penduduk Mekah dan Madinah saat ini mengikuti Mazhab Hanbali. Di Iran dan Mesir, jumlah pengikut Mazhab Maliki juga tidak banyak. Hanya Marokko saat ini satu-satunya negara yang secara resmi menganut Mazhab Maliki.

Biografi Imam An Nasa'i


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Biografi Imam An Nasa’i
Imam al-Nasa’i nama lengkapnya adalah Ahmad bin Syu’aib bin Ali Bin Sinan bin Bahr bin Dinar, dan diberi gelar dengan Abu Abd al-Rahman al-Nasa’i. Beliau dilahirkan pada tahun 215 H di kota Nasa’ yang masih termasuk wilayah Khurasan. Kepada tempat kelahiran beliau inilah namanya dinisbatkan.
            An Nasa`i merupakan seorang lelaki yang ganteng, berwajah bersih dan segar, wajahnya seakan-akan lampu yang menyala. Beliau adalah sosok yang karismatik dan tenang, berpenampilan yang sangat menarik.
Kondisi itu karena beberapa faktor, diantaranya; dia sangat memperhatikan keseimbangan dirinya dari segi makanan, pakaian, dan kesenangan, minum sari buah yang halal dan banyak makan ayam.
Hafalan  dan kepahaman yang jarang di miliki oleh orang-orang pada zamannya, sebagaimana beliau memiliki kejelian dan keteliatian yang sangat mendalam. maka beliau dapat meriwayatkan hadits-hadits dari ulama-ulama kibar, berjumpa dengan para imam huffazh dan yang lainnya, sehingga beliau dapat menghafal banyak hadits, mengumpulkannya dan menuliskannya, sampai akhirnya beliau memperoleh derajat yang pantas dalam disiplin ilmu ini.
Beliau telah menulis hadits-hadits dla’if, sebagaimana beliaupun telah menulis hadits-hadits shahih, padahal pekerjaan ini hanya di lakukan oleh ulama pengkritik hadits, tetapi imam Nasa`i mampu untuk melakukan pekerjaan ini, bahkan beliau memiliki kekuatan kritik yang detail dan akurat, sebagaimana yang di gambarkan oleh al Hafizh Abu Thalib Ahmad bin Sazhr; ‘ siapa yang dapat bersabar sebagaimana kesabaran An Nasa`i? dia memiliki hadits Ibnu Lahi’ah dengan terperinci , yaitu dari Qutaibah dari Ibnu Lahi’ah-, maka dia tidak meriwayatkan hadits darinya. Maksudnya karena kondisi Ibnu Lahi’ah yang dla’if.
Dengan ini menunjukkan, bahwa tendensi beliau bukan hanya memperbanyak riwayat hadits semata, akan tetapi beliau berkeinginan untuk memberikan nasehat dan menseterilkan syarea’at (dari bid’ah dan hal-hal yang diada-adakan)
Sebagaimana imam Nasa`i selalu berhati-hati dalam mendengar hadits dan selalu selektif dalam meriwayatkannya. Maka ketika beliau mendengar dari Al Harits bin Miskin, dan banyak meriwayatkan darinya, akan tetapi beliau tidak mengatakan; ‘telah menceritakan kepada kami,’ atau ‘telah mengabarkan kepada kami,’ secara serampangan, akan tetapi dia selalu berkata; ‘dengan cara membacakan kepadanya dan aku mendengar.’ Para ulama menyebutkan, bahwa faktor imam Nasa`i melakukan hal tersebut karena terdapat kerenggangan antara imam Nasa`i dengan Al Harits, dan tidak memungkinkan baginya untuk menghadiri majlis Al Harits, kecuali beliau mendengar dari belakang pintu atau lokasi yang memungkinkan baginya untuk mendengar bacaan.
Imam Nasa`i memulai menuntut ilmu lebih dini, karena beliau mengadakan perjalanan ke Qutaibah bin Sa’id pada tahun 230 hijriah, pada saat itu beliau berumur 15 tahun. Beliau tinggal di samping Qutaibah di negrinya Baghlan selama setahun dua bulan, sehingga beliau dapat menimba ilmu darinya begitu banyak dan dapat meriwayatkan hadits-haditsnya.
a.       Guru-guru Imam An Nasa’i
Di antara guru-guru beliau, yang teradapat didalam kitab sunannya adalah sebagai berikut;
1.    Qutaibah bin Sa’id
2.    Ishaq bin Ibrahim
3.    Hisyam bin ‘Ammar
4.    Suwaid bin Nashr
5.    Ahmad bin ‘Abdah Adl Dabbi
6.    Abu Thahir bin as Sarh
7.    Yusuf bin ‘Isa Az Zuhri
8.    Ishaq bin Rahawaih
9.    Al Harits bin Miskin
10.                        Ali bin Kasyram
11.                        Imam Abu Dawud
12.                        Imam Abu Isa at Tirmidzi
Dan yang lainnya.
b.         Murid-murid Imam An Nasa.i
Murid-murid yang mendengarkan majlis beliau dan pelajaran hadits beliau adalah;
1.    Abu al Qasim al Thabarani
2.    Ahmad bin Muhammad bin Isma’il An Nahhas an Nahwi
3.    Hamzah bin Muhammad Al Kinani
4.    Muhammad bin Ahmad bin Al Haddad asy Syafi’i
5.    Al Hasan bin Rasyiq
6.    Muhmmad bin Abdullah bin Hayuyah An Naisaburi
7.    Abu Ja’far al Thahawi
8.    Al Hasan bin al Khadir Al Asyuti
9.    Muhammad bin Muawiyah bin al Ahmar al Andalusi
10.                        Abu Basyar ad Dulabi
11.                        Abu Bakr Ahmad bin Muhammad as Sunni.
Dan yang lainnya[1]
c.         Kewafatan Imam An Nasa’i
Setahun menjelang wafatnya, beliau pindah dari Mesir ke Damsyik. Dan tampaknya tidak ada konsensus ulama tentang tempat meninggal beliau. Al-Daruqutni mengatakan, beliau di Makkah dan dikebumikan diantara Shafa dan Marwah. Pendapat yang senada dikemukakan oleh Abdullah bin Mandah dari Hamzah al-’Uqbi al-Mishri.
Sementara ulama yang lain, seperti Imam al-Dzahabi, menolak pendapat tersebut. Ia mengatakan, Imam al-Nasa’i meninggal di Ramlah, suatu daerah di Palestina. Pendapat ini didukung oleh Ibn Yunus, Abu Ja’far al-Thahawi (murid al-Nasa’i) dan Abu Bakar al-Naqatah.
Menurut pandangan terakhir ini, Imam al-Nasa’i meninggal pada tahun 303 H dan dikebumikan di Bait al-Maqdis, Palestina. Inna lillah wa Inna Ilai Rajiun. Semoga jerih payahnya dalam mengemban wasiat Rasullullah guna menyebarluaskan hadis mendapatkan balasan yang setimpal di sisi Allah. Amiiin.[2]
d.        Karya- karyanya
Imam Nasa`i mempunyai beberapa hasil karya, diantaranya adalah;
1.    As Sunan Ash Shughra
2.    As Sunan Al Kubra
3.    Al Kuna
4.    Khasha`isu ‘Ali
5.    ‘Amalu Al Yaum wa Al Lailah
6.    At Tafsir
7.    Adl Dlu’afa wa al Matrukin
8.    Tasmiyatu Fuqaha`i Al Amshar
9.    Tasmiyatu man lam yarwi ‘anhu ghaira rajulin wahid
10.                        Dzikru man haddatsa ‘anhu Ibnu Abi ArubaMusnad ‘Ali bin Abi Thalib
11.                        Musnad Hadits Malik
12.                        Asma`u ar ruwah wa at tamyiz bainahu
13.                        Al Ikhwah
14.                        Al Ighrab
15.                        Musnad Manshur bin Zadzan
16.                        Al Jarhu wa ta’dil[3]
B.     Metode dan Sistematika penyusunan Kitab[4]
No
Nama Kitab
Juz
Jumlah Bab
No
Nama Kitab
Juz
Jumlah Bab


Muqoddimah
27
At Talaq
6
76

1
At Toharoh
1
205
28
Al Khail
6
17

2
Al Miyah
1
13
29
Al Ahbas
6
4

3
Al Haid Wal Istihadhoh
1
26
30
Al Washoya
6
12

4
Al Ghusl Wat Tayammum
1
30
31
An Nahl
6
1

5
Al Sholat
1
24
32
Al Hibbah
6
4

6
Al mawaqit
1
55
33
Ar Ruqba
6
2

7
Al Adzan
2
42
34
Al Umro
6
5

8
Al Masajid
2
46
35
Al Aiman wa An Nudzur
7
42

9
Al Qiblat
2
25
36
Al Muzarro'ah
7
11

10
Al Imamah
2
65
37
Asyroh An nas
7
4

11
Al Iftitah
2
89
38
Tahrim Ad Dam
7
29

12
Al Tatbiq
2
107
39
Qism Al Fai'
7
1

13
Al Sahwi
3
105
40
Al Bai'ah
7
36

14
Al Jum'ah
3
45
41
Al 'Aqiqoh
7
3

15
Taqsir Al Sholat Fi Al Safar
3
5
42
Al Far' wa Al It Tiroh
7
38

16
Al Kusuf
3
25
43
As Soidu wa Adz Dzabaih
7
38

17
Al Istisqo
3
18
44
Ad Dohaya
7
43

18
Sholat Al Khaufi
3
45
Al Buyu'
7
106

19
Sholat Al 'Idaini
3
36
46
Al Qosamah
8
48

20
Qiyamul Lail wa Tatowwu'I An Nahri
3
67
47
Qot'us Sariq
8
18

21
Al janaiz
4
118
48
Al aiman Wa syaro'iah
8
33

22
As Siyam
4
83
49
Az Zinah
8
124

23
Az Zakat
5
100
50
Adab Al qodot
8
37

24
Manasik Al Hajji
5
231
51
Al Isti'adzah
8
65

25
Al Jihad
6
48
52
Al Asyribah
8
58

26
An Nikah
6
84

Dari bagan tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan:
1.      Dari kitab (bab) pertama sampai dengan kitab (bab) ke-21, membahas tentang masalah taharah dan salat. Jumlah kitab (bab) yang terbanyak adalah mengenai salat
2.      Kitab (bab) puasa didahulukan daripada zakat
3.      Kitab (bab) Qism Al-Fai’ (pembagian rampasan perang) diletakkan jauh dari kitab jihad
4.      Kitab Al-Khali juga diletakkan berjauhan dari kitab jihad
5.      Melakukan pemisahan-pemisahan diantara kitab-kitab (bab-bab) Al-Ahbas (wakaf), wasiat-wasiat, An-Nahl (pemberian kepada anak), Al-Hibah (pemberian), Ar-Ruqbaa. Sedangkan kitab atau pembahasan mengenai Fara’id tidak ada
6.      Melakukan pemisahan-pemisahan antara kitab Al-Asyribah (minuman), As-Said (pemburuan), Az-Zaba’ih (sembelihan hewan korban), Ad-Dahaya (kurban idhul adha)
7.      Kitab iman ditempatkan di bagian akhir
8.      Yang tidak termasuk hukum hanyalah kitab iman dan kitab Al-Istiadzah
Imam An-Nasa’i merupakan seorang ulama yang sangat ketat terhadap persyaratan terhadap perawi. Hal ini terbukti dalam menetapkan kriteria sebuah hadist yang diterima atau tertolak. Dalam hal ini, Al- Hafiz Abu Ali memberikan komentar bahwa persyaratan yang dibuat oleh Imam An-Nasa’i bagi para perawi sangat ketat jika dibandingkan dangan persyaratan yang ditetapkan oleh Imam Muslim. Demikian pula Al-Hakim dan Al-Khatib mengatakan komentar yang kurang lebih sama bahwa An-Nasa’i lebih ketat dibandingkan dengan Imam Muslim. Sehingga ulama Magrib lebih memilih Imam An-Nasa’i dibandingkan dengan Imam Bukhari.
Metode yang digunakan dalam penyusunan kitab ini adalah metode sunan. Hal ini terlihat jelas dari penamaan kitabnya, yaituSunan An-Nasa’i. Kata sunan merupakan bentuk jamak dari sunnahyang pengertiannya sama dengan hadist. Sementara yang dimaksud dengan metode sunan disini adalah metode penyusunan kitab hadist berdasarkan klasifikasi hukum Islam (abwab al-fiqhiyah) dan hanya mencantumkan hadist-hadist yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW saja. Apabila terdapat hadist selain dari Nabi, maka jumlahnya relatif sangat sedikit. Berbeda dengan kitab hadist Al-Muwatha’ danMushannif yang banyak memuat hadist-hadist mauquf dan maqtu’, walaupun metode penyusunannya sama dengan Sunan An-Nasa’i. Selain kitab Sunan An-Nasa’i masih banyak kitab hadist sunan yang populer. Antara lain kitab Sunan Abu Dawud Al-Sijistani (w. 275 H) dan Sunan Ibnu Majah Al-Qazwini (w. 275 H)
Berdasarkan penjelasan diatas dapat ditegaskan bahwa kitab Sunan An-Nasa’i (Kitab Mujtaba) disusun dengan metode yang sangat unik dengan memadukan antara fiqh dengan kajian sanad.  Hadist-hadistnya disusun berdasarkan bab-bab fiqh sebagaimana yang telah dijelaskan diatas dan untuk setiap bab diberi judul.[5]
Jumlah hadis yang terdapat di dalam Sunan an-Nasa’i  adalah sebanyak....... hadis terdiri dari 52 kitab dan 2592 bab yang dimulai dengan kitab Thoharoh dan diakhiri dengan kitab al-Asyribah. Dari penelitian yang dilakukan, tercatat hanya ada sepuluh hadis dha’if di dalam Sunan an-Nasa’i.
C.      Penilaian Ulama terhadap Imam An Nasa’i
Pengakuan para ulama hadits atas kapasitas keilmuannya :
Imam An  Nasa’i telah diakui keutamaan dan keahlian, dan kepemimpinannya dalam bidang ilmu hadits oleh murid – murid beliau dan ulama – ulama lain yang datang sesudah generasi murid – muridnya. Hal ini terbukti dari perkataan beberapa ulama, seperti berikut ini :
a.    Al – Dar al Quthni mengatakan bahwa Imam An  Nasa’i adalah orang yang didahulukan selangkah dalam bidang ilmu hadits pada masanya ketika orang membicarakan keilmuan hadits.
b.    Al –Khalili berkata bahwa An  Nasa’i adalah seorang yang hafidz mutqinun, telah diakui kekuatan hafalannya dan kepintarannya,dan pendapatnya sangat diandalkan dalam bidang ilmu jarh dan ta’dil.
c.    Ibnu Nuqtah berkata : Imam An  Nasa’i adalah salah seorang tokoh dalam bidang ilmu hadits.
d.   Al – Zahabi : An  Nasa’i adalah ulama yang padanya terkumpul lautan ilmu, disertai pemahaman dan kepintaran, dan sangat kritis terhadap seorang rawi serta mempunyai karangan yang sangat baik dan banyak berdatangan para hafidz kepadanya.
e.    Ibnu Katsir : An  Nasa’i adalah seorang imam pada masanya dan orang yang paling utama dalam bidangnya.
Berdasarkan pengakuan para ulama di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kepiawaan al – Nasa’I tampak dalam berbagai bidang ilmu yang dapat dikelompokkan dalam :
a.    Ilmu Hadits. dalam bidang ilmu ini, kepiawaian An  Nasa’i telah diakui oleh Bukhari dan orang – orang yang setingkat dengannnya di kalangan tokoh / pembesar ilmu hadits. dalam bidang ini, ia mempunyai pengetahuan yang sangat luas sehingga ia dijadikan sebagai tempat pencari petunjuk.
b.    Ilmu Jarh – Ta’dil dan ilmu yang berhubungan dengan rawi. Dalam bidang ilmu ini, ia dikenal sebagai kritikus yang sangat teliti yang tiada bandingannya.
c.    Ilmu ‘ Ilal al – Hadits. dalam hal ini, An  Nasa’i sangat menguasai ketiga bidang ilmu yang telah disebutkan di atas, sehingga demikian , ia dikatakan juga imam dalam bidang ilmu ilal al – hadits.
d.   Ilmu al –Fiqh (pemahaman) hadits.
Dalam hal ini, Imam al – Daruquthni mengatakan bahwa Imam An  Nasa’i adalah syekh mesir yang paling paham tentang makna suatu hadits pada masanya. Demikian juga al – Hakim menyatakan bahwa perkataan (pendapat) An  Nasa’i tentang pemahaman suatu hadits sangat banyak jumlahnya, barang siapa yang memperhatikan kitab Sunan- nya maka dia akan sangat kagum dengan pendapat yang beliau kemukakan.[6]
D.      Penilaian Ulama terhadap Kitab
An-Nasa’i bersikap ketat (mutasyaddid) dalam menyusun kitab as-Sunan ini, oleh karena itu sebahagian ulama memposisikan kitab ini setelah Sohih Bukhori dan Sohih Muslim dengan alasan sunan ini lebih sedikit hadis dhoifnya, walaupun demikian Ab al-Farj bin al-Jauzi mengritik as-Sunan bahwa didalamnya ada 10 hadis maudu’. Kritik itu dibela oleh as-suyuti menurutnya pendapat al-Jauz³ itu tidak bisa diterima.
Ibn Hajar mengatakan persayaratan yang yang dibuat an-Nasa’i dalam Mujtaba lebih ketat persyaratannya setelah Sohih al-Bukhori dan Sohih Muslim. Al Hafiz Abu Ali memberi ketentuan bahwa persyaratan yang dibuat oleh an-Nasa’i sangat ketat/selektif betul dalam periwayatan hadis, Al-Hakim Abu Abdurrahman dan Darquthubi mengomentari bahwa an-Nasa’i lebih diutamakan dari orang lain pada zamannya.
Menurut Abu Abdurrahman kitab hadis yang dikumpul an-Nasa’i adalah sebagus kitab baik di bidang penyusunan maupun di bidang pembagiannya. Dinukilkan as-Subqi An-Nasa’i lebih hafiz dibandingkan dengan Muslim pemilik Sohih Muslim. Komentar sebagian ulama sesungguhnya kitab an-Nasa’i semulia-mulianya kitab dalam Islam.
 

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Imam al-Nasa’i nama lengkapnya adalah Ahmad bin Syu’aib bin Ali Bin Sinan bin Bahr bin Dinar, dan diberi gelar dengan Abu Abd al-Rahman al-Nasa’i. Beliau dilahirkan pada tahun 215 H di kota Nasa’ yang masih termasuk wilayah Khurasan. Kepada tempat kelahiran beliau inilah namanya dinisbatkan.
2. Metode dan Sistematika
Dari bagan tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan:
1.    Dari kitab (bab) pertama sampai dengan kitab (bab) ke-21, membahas tentang masalah taharah dan salat. Jumlah kitab (bab) yang terbanyak adalah mengenai salat
2.    Kitab (bab) puasa didahulukan daripada zakat
3.    Kitab (bab) Qism Al-Fai’ (pembagian rampasan perang) diletakkan jauh dari kitab jihad
4.    Kitab Al-Khali juga diletakkan berjauhan dari kitab jihad
5.    Melakukan pemisahan-pemisahan diantara kitab-kitab (bab-bab) Al-Ahbas (wakaf), wasiat-wasiat, An-Nahl (pemberian kepada anak), Al-Hibah (pemberian), Ar-Ruqbaa. Sedangkan kitab atau pembahasan mengenai Fara’id tidak ada
6.    Melakukan pemisahan-pemisahan antara kitab Al-Asyribah (minuman), As-Said (pemburuan), Az-Zaba’ih (sembelihan hewan korban), Ad-Dahaya (kurban idhul adha)
7.    Kitab iman ditempatkan di bagian akhir
8.    Yang tidak termasuk hukum hanyalah kitab iman dan kitab Al-Istiadzah
3. Penilaian terhadap Imam An Nasa’i
Imam An  Nasa’i telah diakui keutamaan dan keahlian, dan kepemimpinannya dalam bidang ilmu hadits oleh murid – murid beliau dan ulama – ulama lain yang datang sesudah generasi murid – muridnya. Hal ini terbukti dari perkataan beberapa ulama, seperti berikut ini :
a.       Al – Dar al Quthni mengatakan bahwa Imam An  Nasa’i adalah orang yang didahulukan selangkah dalam bidang ilmu hadits pada masanya ketika orang membicarakan keilmuan hadits.
b.      Al –Khalili berkata bahwa An  Nasa’i adalah seorang yang hafidz mutqinun, telah diakui kekuatan hafalannya dan kepintarannya,dan pendapatnya sangat diandalkan dalam bidang ilmu jarh dan ta’dil.
c.       Ibnu Nuqtah berkata : Imam An  Nasa’i adalah salah seorang tokoh dalam bidang ilmu hadits.
d.      Al – Zahabi : An  Nasa’i adalah ulama yang padanya terkumpul lautan ilmu, disertai pemahaman dan kepintaran, dan sangat kritis terhadap seorang rawi serta mempunyai karangan yang sangat baik dan banyak berdatangan para hafidz kepadanya.
e.       Ibnu Katsir : An  Nasa’i adalah seorang imam pada masanya dan orang yang paling utama dalam bidangnya.
4. Penilaian tentang kitab
Menurut Abu Abdurrahman kitab hadis yang dikumpul an-Nasa’i adalah sebagus kitab baik di bidang penyusunan maupun di bidang pembagiannya. Dinukilkan as-Subqi An-Nasa’i lebih hafiz dibandingkan dengan Muslim pemilik Sohih Muslim. Komentar sebagian ulama sesungguhnya kitab an-Nasa’i semulia-mulianya kitab dalam Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad bin Syu’aib Abu abdirrohman An nas’i, Kitab as Sunan an Nas’i /Kitab Al Mujtaba
IAIN SUKA Yogya, Studi Kitab Hadits. Yogyakarta: Teras, 2009.
Abdurrohman, Studi Kitab Hadits. Yogyakarta: Teras, 2003.
                                                                                                           


[1] IAIN SUKA Yogya, Studi Kitab Hadits.( Yogyakarta: Teras, 2009) hlm 134-139
[2] Ibid  hlm 130-133
[3] Ibid hlm 139-141
[4] Ahmad bin Syu’aib Abu abdirrohman An nas’i, Kitab as Sunan an Nas’i (Kitab Al Mujtaba)
[5] IAIN SUKA Yogya, Studi Kitab Hadits.( Yogyakarta: Teras, 2009) hlm 146-147
[6] Abdurrohman, Studi Kitab Hadits. (Yogyakarta:2003) hlm 124